Jumat, 20 Maret 2009

KTSP dan UU BHP Memiliki "Roh" yang Sama Benarkah.....????


Oleh: Damaskus Beny

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan pengertian yang telah dijabarkan diatas,,, dapat kita tarik kesimpulan bahwa roh atau jiwa yang melandasi atau mendasari KTSP adalah Semangat "Desentralisasi" mengapa dikatakan sebgai desentralisasi karena KTSP adalab sebuah kurikulum yang memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masing-masing lembaga atau instansi pendidikan untuk mengatur, mengelola, dan melaksanakan pendidikan maupun kegiatan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah dan peserta didik. Dengan kata lain setiap sekolah diberi kewewenangan dan kebebasan untuk mengembangkan atau memprioritaskan pembelajaran tertentu yang sesuai dengan kebutuhan siswa, dan lingkungan dunia kerja yang lebih kontekstual. Lantas apa hubungan atau korelasi antara KTSP dengan BHP.....??? Semejak BHP dimunculkan sebagai wacana atau isu pendidikan di negeri ini,,,,,sejak itu pula pro-kontra masyarakat terhadap BHP bergulir. Pro-kontra yang terjado di negara demokrasi bukanlah sesuatu yang tabu, melainkan merupakan peristiwa yang menjadi bagian dari semangat demokrasi. Kenyatannya adalah bahwa bagi masyarakat di negeri in yang merasa kontra terhadap BHP kayaknya tinggal persepsi belaka betapa tidak kini BHP sudah diketuk palu oleh DPR RI pada tanggal 17 Desember 2008, yang akan segera diaplikasikan di setiap institusi maupun lembaga pendidikan. Sebenarnya apa sich yang menjadi semangat atau roh yang terdapat pada BHP......??? ternyata BHP memilki semangat untuk menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar. Dari semngat yang menjiwai BHP tersebut, dapat kiata simpulkan bahwa BHP pada dasarnya mempunyai semangat Desentralisasi juga,,,,,,, atau lebih dikenal dengan otonomi pendidikan yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada lembaga atau instasi pendidikan untuk mengatur dan mengelola manajemen keungan sekolah maupun yang lainya. Jika kita korelasikan dengan semangat KTSP yang mempunyai semnagat desentralisasi juga bearti antara BHP dengan KTSP sama-sama mempunyai semagat atau jiwa Desentralisasi,,,,,,,kalau memang demikian dapat ditarik kesimpulan secara umum antara BHP dengan KTSP mempunyai korelasi positif di bidang pendidikan karena sama-sama mempunyai jiwa yang sama yaitu "Jiwa atau Semangat Desentralisasi".

Tidak ada komentar: