Rabu, 29 April 2009

Minimnya Pengamanan Daerah Perbatasan

Oleh : Petrus Darwin
Mahasiswa PGSD, Fakultas Ilmu Pendidikan,
Universitas Negeri Yogyakarta
Asal Ketapang, Kalimantan Barat..

Secara geografis negara kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik di darat maupun dilaut. Wilayah darat misalnya, indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Lorosae, sedangkan Wilayah laut berbatasan dengan 10 negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Republik Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Lorosae(Kompas 23/2 2009).
Letak wilayah indonesia yang banyak berbatasan dengan beberapa negara tersebut, menunjukan bahwa indonesia merupakan suatu negara yang memiliki wilayah yang sangat besar dan luas, yang kaya akan sumber daya alam, apabila dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, potensi yang di miliki itu dapat menjadi aset negara yang tak ternilai harganya, bagi perkembangan dan kemakmuran rakyat indonesia.
Namun sungguh ironis, negara yang memiliki wilayah yang sangat luas serta kekayaan alam yang berlimpah ruah baik di darat maupun di laut itu, ternyata rakyatnya masih miskin dan terbelakang, terutama bagi rakyat yang tinggal di daerah perbatasan. Pertanyaan bagi kita, mengapa hal itu bisa terjadi?
Menurut penulis ada beberapa hal yang melatar belakangi masalah tersebut, pertama, sistem pengamanan daerah perbatasan di negara kita yang tidak memadai, sehingga menyebabkan terjadinya pencurian dan penjarahan sumber kekayaan alam. Sebagai contoh, perbatasan wilayah laut kita yang begitu luas, yang terdiri dari banyak pulau, tapi karena minimnya sistem pengamanan, banyak kekayaan alam di laut kita di eksploitasi oleh negara lain/ negara tetangga, seperti penambangan pasir, penangkapan ikan, dan penambangan minyak dan gas bumi. Sedangkan untuk wilayah darat, kita juga masih menyisakan banyak permasalahan, seperti yang terjadi di daerah penulis sendiri yaitu di kalimantan barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga malaysia, di daerah ini terkenal kaya dengan sumber daya alamnya, tetapi karena minimnya sistem pengawasan, banyak hasil hutan dan tambang di curi dan diselundupkan ke negara tetangga malaysia. akibatnya negara kita mengalami kerugian yang sangat besar, belum lagi yang terjadi di daerah perbatasan lain. Yang kedua, pemerintah memandang sebelah mata wilayah perbatasan, seperti kita ketahui selama ini, pembangunan dari pemerintah tidak pernah menyentuh daerah perbatasan, akibatnya daerah perbatasan sangat miskin dan tertinggal, terutama dalam bidang ekonomi, pembangunan infrastruktur, seperti jalan yang merupakan jalur utama penghubung antar kota dan desa sangat minim. Masyarakat kesulitan dalam berbelanja atau memasarkan hasil alamnya ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup seharai-hari. Kondisi seperti itu dapat membuat masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan merasa di anaktirikan, karena mereka mendapatkan perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka lebih baik menjual kekayaan alamnya kenegara tetangga, selain mudah dijangkau karena jaraknya dekat, secara ekonomis juga lebih menguntungkan. Yang ketiga pemerintah RI belum memenuhi kewajibannya terhadap penentuan tapal batas daerah perbatasan, baik darat maupun laut. Misalnya saja, di wilayah laut, Indonesia selama ini mengklaim memiliki 17.508 pulau, baik besar maupun kecil, tetapi tidak ada dokumen resmi yang mendukung pernyataan tersebut. Dari sekian banyak pulau itu, masih ada sebagian yang belum punya nama, terutama pulau-pulau terluar. sampai di caploknya pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia dari pangkuan ibu pertiwi, sampai saat ini, indonesia belum mempunyai badan otoritas yang resmi untuk mengurus masalah penamaan pulau tersebut, Apabila hal ini tidak di antisifasi secara dini, bukan tidak mungkin pulau-pulau terluar lainya yang tidak diketahui dan belum punya nama akan di caplok lagi oleh negara lain. Belum lagi di wilayah perbatasan darat, tapal batas ke dua negara hanya di beri tanda (patok) dari papan kayu yang bertuliskan perbatasan antar negara, tanpa disertai adanya pagar pembatas ataupun bangunan lainya yang menandakan bahwa itu adalah sebuah patokan perbatasan antar negara. Kondisi seperti ini dapat di manfaatkan oleh negara tetangga untuk memindahkan posisi / menggeser patok tersebut untuk memperluas wilayahnya.
Dengan melihat kondisi yang terjadi di daerah perbatasan, seperti yang telah di kemukakan di atas, menurut penulis ada beberapa langkah atau solusi yang sebaiknya di ambil / di tempuh oleh pemerintah berkaitan dengan daerah perbatasan ini. yang pertama, pemerintah harus mengintensifkan pengamanan daerah perbatasan, yaitu dengan mengerahkan setiap personil keamanan di semua titik perbatasan yang di lengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, yang kedua pemerintah segera melaksanakan pembangunan infrasrtuktur di daerah perbatasan, baik darat maupun laut untuk mempercepat / mempermudah akses dan mobilitas pengamanan, yang ke tiga pemerintah harus punya perhatian lebih terhadap tingkat kesejahtaraan masyarakat perbatasan, yaitu dengan menggalakan program-program pembangunan di bidang ekonomi, agar kekayaan alam yang ada di daerah perbatasan dapat di manfaatkan secara oftimal, Dan yang ke empat pemerintah harus segera mengidentifikasi / menentukan tapal batas daerah perbatasan, yaitu dengan membuat pagar pembatas bagi wilayah darat dan memberi nama bagi pulau yang sulit di jangkau, agar tidak di klaim oleh negara lain sehingga kita tidak mengalami kerugian. Apabila semua langkah ini di laksanakan oleh pemerintah dengan baik, niscaya wilayah indonesia yang begitu luas, yang kaya akan sumber daya alamnya, dapat di manfaatkan demi kemakmuran rakyat indonesia.

MENYIKAPI UNJUK RASA ANARKIS DI MEDAN


0leh : Petrus Darwin
Mahasiswa PGSD, Fakultas Ilmu Pendidikan,
Universitas Negeri Yogyakarta
Asal Ketapang, Kalimantan Barat.

Sejak bergulirnya era repormasi yang dipelopori oleh mahasiswa pada tahun 1998 hingga sekarang, berbagai aksi unjuk rasa turut mewarnai kehidupan demokrasi dinegara kita.
Setelah sekian lama kita hidup dalam sebuah tekanan, kekangan, ketakutan serta cengkraman pada saat pemerintahan orde baru berkuasa dengan rezim otoriternya, akhirnya kita dapat juga keluar dari belenggu kekuasaan itu dengan menghirup udara kebebasan yang dinamakan era repormasi, yang hingga hari ini sudah kita jalani sekitar 10 tahun lebih. Tapi pertanyaannya bagi kita, apakah kehidupan yang kita jalani saat ini sudah sesuai dengan tujuan atau arah repormasi yang sebenarnya?
Sebelum penulis uraikan lebih lanjut tentang repormasi, terlebih dahulu kita harus tau apa pengertian repormasi. Menurut kamus besar bahasa indonesia, repormasi berarti perubahan radikal dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang sosial, politik atau agama dalam suatu masyarakat atau negara. Tentu perubahan yang dimaksud disini adalah perubahan untuk ke arah perbaikan, perubahan dari pola hidup lama kepola hidup baru, perubahan dari kebobrokan, kemunafikan serta kekuasaan yang otoriter pada kehidupan masa lalu, menuju perubahan hidup yang lebih beradab serta demokratis dalam berbagai sendi kehidupan.
Sekadar ilustrasi dari gerakan repormasi ini, penulis ambil contoh sejarah repormasi gereja yang terjadi dieropa pada abad ke 16, dimana pada waktu itu gereja katolik roma dibawah kekuasaan paus mendominasi kehidupan beragama/ menggereja dalam berbagai bidang kehidupan. para biarawan dan biarawati geraja melakukan penyimpangan terhadap ajaran gereja, institusi gereja dijadikan alat oleh para paus untuk mencapai kekuasaannya, para paus hidup dalam kemewahan duniawi. Karena melihat para paus/ pemimpin gereja hidup sudah tidak sesuai dengan ajaran gereja lagi, maka timbul lah sebuah gerakan dalam lembaga gereja itu, yang dinamakan gerakan repormasi gereja, dengan tokoh Martin luther. Gerekan repormasi gereja ini bertujuan untuk membebaskan diri dari kekuasaan paus yang otoriter, serta menata kembali kehidupan gereja pada jalan yang benar.
Ilustrasi tadi dapat kita bandingkan dengan perjalanan repormasi dinegara kita. Sejak pemerintahan presiden Soeharto berkuasa dengan rezim orde barunya, kita hidup dibawah tekanan dan bayang-bayang ketakutan, hak dan kebebasan warga negara dipasung, akibatnya kita hidup dibawah belenggu kekuasaan para penguasa. Keadaan yang demikian membuat para kaum muda / mahasiswa kita merasa prihatin terhadap nasib bangsa ini, akhirnya mereka melakuan perlawanan/ gerakan pada tahun 1998 yang dikenal dengan gerakan repormasi.
Lalu, sekarang kita sudah hidup di alam repormasi,lantas apa yang kita dapatkan ? sepertinya repormasi yang kita dengungkan selama ini sia-sia saja. repormasi telah dikhianati oleh sekelompok orang yang ingin berkuasa. repormasi di identikan dengan kebebasan, semua orang bebas untuk melakuan apa saja tanpa batas. Sejak bergulirnya repormasi, hampir setiap hari kehidupan di tanah air kita selalu diwarnai oleh demo atau unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi/ kehendak, tapi sayangnya aspirasi yang disampaikan lewat demo atau unjuk rasa itu sering kali dilakukan secara anarkis.
Sebagai contoh yang sangat menghebohkan terjadi baru-baru ini, aksi unjuk rasa anarkis Di kantor DPRD Sumatera Utara yang menuntut pemekaran wilayah tapanuli menjadi sebuah propinsi baru. sebagai Akibatnya ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat meninggal dunia. Sangat memprihatinkan sekali, dalam menyampaikan aspirasi para demonstran telah kehilangan akal sehatnya, demokrasi kita ternyata harus dibayar mahal dengan merenggut nyawa seseorang. Lalu pertanyaanya bagi kita, apa peran aparat keamanan dalam hal ini dan bagaimana sebaiknya pengaturan aksi unjuk rasa agar tak mengarah ke anarkisme? Menurut penulis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh aparat keamanan/polisi untuk mengatasi aksi unjuk rasa agar tak anarkis: pertama, polisi harus menerjunkan personil yang lebih banyak dalam menghadapi para pendemo, bila perlu antara polisi dan pendemo jumlahnya imbang, sehingga polisi tidak kewalahan dalam menghadapi massa dan situasi dapat terkontrol dengan baik. kedua, polisi harus segra menindak tegas/menangkap oknum yang melakukan kerusuhan, agar tak memancing massa yang lain. yang ketiga, adanya koordinasi yang baik antar personil dilapangan serta satuan komando dari atasan, sehingga personil yang bertugas dilapangan tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan.



Komersialisasi Pendidikan


Oleh: Petrus Darwin
Mahasiswa PGSD, Fakultas Ilmu Pendidikan,
Universitas Negeri Yogyakarta.

Setelah memakan waktu kurang lebih tiga tahun pembahasan, perumusan rancangan undang-undang badan hukum pendidikan ( BHP)akhirnya Di sahkan menjadi undang-undang oleh komisi X DPR RI melalui rapat paripurna DPR pada tanggal 17-12-2008, Banyak pihak yang menentang dan menolak terhadap pengesahan undang-undang ini terutama mahasiswa dan kalangan pengelola yayasan, karena undang-undang ini dinilai dapat mengkomersialisasikan pendidikan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang jumlah penduduknya terbesar ke-4 didunia, saat ini penduduk indonesia diperkirakan 200 juta lebih. Dari sekian banyak penduduk indonesia itu mayoritas rakyatnya hidup dibawah digaris kemiskinan. menurut data badan pusat statistik dalam survenya selama bulan pebruari-maret 2008 jumlah penduduk miskin indonesia sebesar 34,95 juta atau 15,42% dari total penduduk indonesia. Dari sekian banyak penduduk miskin yang ada di indonesia itu terjebak dalam kebodohan yang disebabkan oleh sebuah sistem. Rakyat kita menjadi bodoh dan terbelakang serta kekurangan informasi bukanlah keinginan mereka tetapi situasi yang membuat mereka seperti itu. Bagi orang miskin untuk mengikuti pendidikan formal menjadi sesuatu yang jauh dari angan-angan dan harapan mereka. Jangankan mau mengikuti pendidikan , untuk bisa makan pagi dan sore hari saja sudah cukup dan beruntung bagi mereka. Pendidikan yang formal seperti wajib belajar 9 tahun yang telah dicanangkan oleh pemerintah selama ini seakan-akan menjadi sesuatu yang jauh dari jalan hidup mereka, sebab untuk mengenyam atau mendapatkan sebuah pendidikan bukanlah hal yang mudah bagi mereka, tetapi membutuhkan dana yang cukup besar. Yang tidak mungkin bisa dijangkau oleh rakyat miskin.
Jika kita kembali pada UUD 1945 pasal 31 ayat 4, tertuang sebuah petunjuk bahwa, dunia pendidikan harus mendapat perhatian yang lebih dari negara, dan negara harus bertanggung jawab atas pendidikan warga negaranya. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa anggaran pendidikan untuk rakyat adalah sebanyak 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jumlah yang besar untuk anggaran pendidikan di indonesia. Jika anggaran pendidikan sebesar 20% itu benar-benar direalisasikan bukan tidak mungkin semua rakyat indonesia bisa menikmati pendidikan terutama orang-orang miskin. Namun sangat disayangkan , hal tersebut hanya sebuah peraturan yang tidak pernah direalisasikan. Lihat saja sekarang penduduk miskin yang mau sekolah tidak ada kesempatan karena terbentur oleh kendala biaya atau dana pendidikan yang terlalu mahal.
Belum tuntas masalah kendala biaya pendidikan yang terlalu mahal, kini pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan baru yang kontroversial dalam dunia pendidikan, yaitu tentang UU badan hukum pendidikan (BHP), UU BHP ini disahkan oleh komisi X DPR pada tanggal 17 Desember 2008 melalui rapat paripurna. UU ini merupakan tindal lanjut dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasinal (sisdiknas). Substansi UU BHP dalam implementasinya bisa menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan. Sebab dalam UU BHP tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan akan dikurangi terutama dalam pengalokasian anggaran atau pendanaan. ini berarti negara lepas tangan atas pembiayaan pendidikan nasional . pendidikan akan diserahkan kepada pemodal untuk menyelenggarakan pendidikan yang diswastakan. akhirnya Pendidikan akan menjadi lahan bisnis bagi para pemodal baik dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian mekanisme pasar telah menempatkan pendidikan sebagai komoditi yang hanya bisa diakses oleh konsumen yang mampu. UU ini tidak berpihak kepada rakyat kecil, namun sebaliknya akan menindas hak anak-anak dari keluarga kurang mampu atau miskin untuk menikmati pendidikan diperguruan tinggi. Selain itu UU BHP akan menimbulkan diskriminasi dalam bidang pendidikan antara sikaya dan simiskin. Sebab dengan diberlakukannya UU ini maka biaya pendidikan akan mahal dengan demikian hanya orang kaya atau punya uang saja yang bisa menikmati pendidikan sementara orang miskin akan semakin bodoh dan terbelakang. Langkah pemerintah untuk membentuk UU BHP ini bukanlah solusi yang tepat untuk memandirikan dan memaksimalkan kualitas pendidikan, justru dengan dibentuknya UU BHP ini hanya akan mengkomersialisasikan dunia pendidikan kita. Pendidikan yang dikomersilisasikan telah melanggar amanat UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan apabila ini terjadi maka bangsa kita akan menjadi bangsa yang bodoh dan terbelakang, yang selanjutnya berpengaruh pada angka kemiskinan dinegara kita yang semakin bertambah.





Selasa, 31 Maret 2009

Akhirnya "Dia" Menyadari..........,,,,????


Berdasarkan Pembicaraan Damaskus Beny dan Darwin


Beberapa bulan yang lalu tepatnya Maret 2009 saya berbincang-bincang dengan seorang teman saya di sebuah beranda rumah. Tepatnya di Asrama PBS Keuskupan Kab. Ketapang Kal-Bar yang berada di Sleman Yogyakarta. Kami berbicara begitu enaknya,,,,,saking nyambungnya saya hampir lupa untuk pulang ke Asrama. Kami memulai pembicaraan dengan topik keprihatianan kami terhadap dunia pendidikan indonesia secara umum dan khususnya untuk teman-teman yang berada di pedalaman Kal-Bar sekarang ini. Kebetulan saya dengan teman saya itu kuliah di satu universitas dan satu Prodi S-1 PGSD UNY. Dilihat dari umur saya dan dia memang mempunyai perbedaan dia lebih tua daripada saya, akantetapi saya lebih tua jika ditinjau strata kami di kampus. Saya masuk kuliah di UNY tahun 2006, sedangkan dia baru masuk tahun 2007. Saya sudah lama mengetahui dari apa yang diceritaknya kepada saya bahwa dia sebenarnya sudah lama lulus SMA tepatnya tahun 2000, sementara saya lulusan SMA tahun 2005.

Selanjutnya saya berbicara dengan dia,,,,bahwa umur bukan merupakan suatu kendala bagi seseorang untuk mengenyam pendidikan selgi yang bersangkutan masih mempunyai kemauan dan bisa melaksanakannya., terus dia menjawab "ya" lagian saya juga belum terlalu tua katanya membalas pembicaraan saya. Secara eksplisit saya heran kepada teman saya itu mengapa dia lulusan SMA tahun 2000 dan baru masuk kuliah tahun 2007.....??? terus saya mempertanyakan fenomena tersebut kepada dia. Teman saya menjawab "Panjang Ceritanya" katanya memulai pembicaraan. Setelah selesai SMA tahun 2000, saya pulang ke kampung halaman saya jauh nun di pedalaman Kal-Bar. Kebetulan saya SMA di kota kabupatennya, ketika saya lulus SMA saya sebenarnya mempunyai niat atau keinginan untuk melanjutkan studi saya ke Perguruan Tinggi. Akantetapi terkadang apa yang kita cita-citakan tidak selamanya berjalan mulus seperti yang ita harapkan. Kendala yang paling utama mengapa saya tidak lansung melanjutkan studi saya karena alasan finansial keluarga saya. Pada akhirnya saya memutuskan untuk mebuang sejauh mungkin harapan saya untuk berkuliah. Selanjutnya saya memutuskan untuk bekerja pada sebua PT yang bergerak di bidang perkayuan di Kab. Ketapang Kal-Bar,,,,,saya bekerja begitu lama d sana. Saya bekerja sebagai Kernet kendaraan berat bernama Kepiting penjepit kayu mentah, ya.....bekerja di lapangan di dalam hutan begitu......pada dasarnya saya menikmati pekerjaan saya itu, walaupun terkadang saya merasa bosan dan jenuh juga. Saya tau jika perusahaan dimana tempat saya bekerja itu tutup maka saya akan hilang pekerjaan,,,,,,akantetapi saya tidak punya pilihan lain selain tetap bekerja di sini. Hari berganti hari, minggu berganti munggu, bulan berganti bulan, tahun berganti tahun, akhirnya pada tahun 2006 akhir saya menyadari bahwa bagaimana kalau saya cari peluang untuk memenuhi asa saya berkuliah...??? kebetulan saya sudah punya sedikit tabungan yang saya peroleh selama bertahun-tahun bekerja. Selanjutnya saya menghubungi Keuskupan Kab. Ketapang, karena saya tau Keuskupan mempunyai Program Beasiswa yang akan berkuliah di kota Yogyakarta. Melalui berbagai upaya dan usaha akhirnya saya diterima sebagai salah seorang yang akan menerima beasiswa tersebut. Singkat cerita akhinrnya saya memutuskan untuk masuk kuliah di S1 PGSD UNY pada tahun ajaran baru 2007, "Begitu teman saya Bercerita kepada saya" selanjutnya saya mengatakan kepda teman saya itu bahwa "Akhirnya kamu menyadari Arti Penting dari Sebuah Pendidikan bagi Kehidupan" begitu kata saya menutup pembicaraan kami, lalu sayapun mohon pamit untuk pulang maklum udah agak larut malam......


Selasa, 24 Maret 2009

"Hegemoni Alat Peraga" Dalam Pembelajaran Sains SD




Oleh: Damaskus Beny


Pendidikan merupakan salah satu aspek dan instrumen yang sangat berpengaruh bagi kemajuan suatu bangsa, dimana pendidikan dapat berperan penting demi tercapainya suatu bangsa yang maju dan berkembang di segala bidang, salah satu di antaranya adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Semua negara tentunya menghendaki bangsanya bisa maju, berkembang dan memperoleh kesejahteraan di berbagai bidang, begitu juga dengan negara Indonesia. Semejak negeri ini bebas dari penjajah dan memperoleh kemerdekaanya secara sah di mata dunia sejak itu pula sektor pendidikan mulai diperhatikan dan dianggap sebagai salah satu faktor pendukung kemajuan suatu bangsa. Melalui dunia pendidikan diharapkan lahirlah generasi-generasi penerus bangsa ini yang nantinya akan mengisi dan memebawa kemajuan bangsa baik secara lokal, nasional, maupun di mata dunia. Prioritas pendidikan di negeri ini bukanlah suatu persepsi kulitatif belaka melainkan diperkuat oleh tujuan dari bangsa ini seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke 4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan dari apa yang telah tercantum pada tujuan bagsa ini yang tertuang pada UUD 1945 alinea ke 4 yang berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa, maka sudah jelas bahwa aparatur pemerintah sebagai perpanjangan tangan dari kehendak rakyat di negeri ini untuk memperhatikan kondisi pendidikan baik sekarang maupun masa yang akan datatang. Tidak bisa dipungkiri bahwa lembaga pendidikan memegang peranan yang begitu besar terhadap kemajuan dan masa depan putra-putri generasi penerus negeri ini. Jika tingkat dan kualitas pendidikan di negara ini sudah bisa bersaing dan menopang kehidupan, maka akan mempermudah pada kemajuan di sektor-sektor kehidupan yang lainnya. Pendidikan dalam perspektif ini tentunya adalah pendidikan secara formal yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam lembaga pendidikan formal tentunya mempunyai banyak bagian-bagian yang menjadi faktor-faktor pendukung pendidikan itu. Diantara faktor tersebut misalnya sistem pendidikan secara umum yang diterapkan di seluruh negeri ini, kurikulum yang digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanan pendidikan, pendidik atau guru sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran dll. Dari beberapa faktor yang terdapat pada lembaga atau institusi pendidikan itu, dalam penerapanya di lapangan banyak mengalami kendala dan permasalahan.
Kondisi riil di lapangan yang sedang terjadi saat ini pada masyarakat kita di sektor pendidikan sungguh sangat memprihatinkan bahkan merupakan sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi. Hal itu dapat kita lihat seperti masih banyaknya masyarakat kita yang belum bisa mengenyam pendidikan, jumlah atau tingkat buta huruf yang masih memprihatinkan, semberawutnya proses kegiatan pembelajaran di lapangan, kualitas lulusan yang kurang berkualitas, kemauan dan minat belajar siswa yang masih rendah, kualitas sumber daya manusia (SDM) lulusan yang masih belum bisa memadai dan masih banyak masalah-masalah yang lain belum bisa diselesaikan.
Beranjak dari fenomena tersebut sekarang ini, sudah layak dan sepantasnyalah bangsa indonesia untuk respek terhadap dunia pendidikan, karena permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diatasi. Pemerintah yang diangap sebagai perpanjangan tangan dari aspirasi rakyat merupakan lembaga yang memegang peranan dan kendali penting dalam menentukan arah kemajuan pendidikan negeri ini. Melalui dunia pendidikanlah regenerasi penerus bangsa ini bisa lahir, yang akan meneruskan perjalanan bangsa baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Kita semua tentunya tidak asing lagi bahwa pendidikan merupakan salah satu aset yang memegang peranan begitu dominan, baik itu aset individu, keluarga, kelompok bahkan negara yang berupa investasi masa depan dan mempunyai prosfek hidup yang dapat diperhitungkan.
Kondisi pendidikan kita yang banyak diasumsikan oleh masyarakat sekarang banyak mengalami kendala dan kegagalan tentunya menjadi bahan refleksi kita bersama dan juga merupakan pekerjaan rumah para elite pejabat negeri ini. Persepsi masyarakat ini bukanlah semata-mata suatu pandangan yang tidak beralasan, karena memang banyak bukti dan fakta di lapangan yang mencerminkan persepsi tersebut benar-benar terjadi. Diantaranya seperti minimnya anggaran pendidikan yang diaplikasikan di lapanagan, kurangnya fasilitas penunjang untuk kegiatan belajar mengajar, tenaga pendidik atau guru yang masih kurang berkompeten dan masih banyak yang lain. Fenomena seperti ini tidak boleh didiamkan begitu saja, untuk itu kita sudah selayaknya untuk mencari solusi yang bukan sekedar teori melainkan tindakan nyata agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.
Menanggapi permasalahan tersebut, dari berbagai tingkatan pendidikan formal yang ada di Indonesia, lembaga sekolah dasar (SD) merupakan tingkat lembaga pendidikan yang sangat menentukan perkembangan dan pertumbuahan para peserta didik. Pada tahap sekolah dasarlah pekembanagan dan pertumbuhan peserta didik dapat dibentuk dan dibina. Maka sudah seharusnyalah tingkat sekolah dasar menjadi prioritas utama yang perlu diperhatiakan dalam pendidikan yang akan berdampak pada kelanjutan dari keberhasilan pada tingkat-tingkat selanjutnya.
Keberhasilan dunia pendidikan kita sekarang ini, khususnya lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) masih jauh dari apa yang diharapkan kita bersama. Situasi seperti ini disebabkan oleh banyak faktor yang melatarbelakangi diantaranya adalah dapat terlihat dari masih banyak para siswa yang merasa tidak memahami dan mengerti beberapa pelajaran yang disampaikan oleh guru mereka. Sehingga berdampak pada tingkat prestasi, hasil belajar dan kualitas lulusan yang belum maksimal. Tingkat keberhasilan dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sangat dipengaruhi oleh penyajian materi pelajaran yang disampaikan oleh pendidik atau guru. Jika seorang pendidik atau guru menyajikan materi dalam KBM tidak bisa diterima dengan baik dan membosankan bagi para siswa bearti materi yang disampaikan mengalami kegagalan. Kegagalan pendidik atau guru dalam penyampaian materi kepada peserta didik dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti cara atau metode yang digunakan kurang tepat dan tidak menarik minat atau kemauan belajar siswa, media yang digunakan untuk menyampaikan materi yang kurang tepat sasaran dll. Dari berbagai faktor yang menjadi kendala tersebut faktor media merupakan faktor yang sangat berperan besar terhadap proses keberhasialan belajar siswa seperti yang disampaikan oleh teori belajar Piaget pada masa perkembangan dan pertumbuhan belajar anak-anak usaia SD.
Dalam kegiatan belajar mengajar peran media sangat diperlukan, media merupakan instrumen dari preses kegiatan pebelajaran. Kegiatan belajar mengajar akan berjalan dengan lancar dan tersampaikan dengan baik kepada siswa jika media yang digunakan oleh pendidik atau guru merupakan media yang menarik, kontekstual, dan sesuai dengan materi yang disampaikan. Selama ini permasalah di lapangan adalah ketika guru menyampaikan suatu materi pelajaran kepada para siswa, mereka sering mengabaikan peran media dalam proses pembelajaran. Kejadian seperti ini tentunya merupakan permasalahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh pendidik atau guru. Penggunaan media dalam kegitan pembelajaran seharusnya diterapkan pada semua jenis mata pelajaran.
Peggunaan media dalam proses kegiatan belajar mengajar tentunya sudah familiar sekali dengan para pendidik atau guru di negeri ini, namun banyak diantara media yang tersedia tersebut yang tidak dimanfaatkan dengan baik secara optimal. Selama ini pelajaran yang disampaikan oleh para pendidik atau guru kebanyakan hanya berupa pemberian materi saja, tanpa para siswa harus tahu dan mengerti mengenai materi tersebut. Penggunaan media yang kurang optimal tersebut salah satunya adalah penggunaan media alat peraga. Diantara media-media yang telah tersedia, media alat peraga boleh dikatakan sebagai salah satu media yang memegang peran yang besar dalam proses pembelajaran IPA khususnya IPA kelas III SD. Siswa-siswi kelas III SD yang notabene masih memerlukan benda-benda kongkret dalam proses kegiatan belajar mengajar mereka sangatlah membutuhkan media alat peraga agar mereka lebih mudah mengerti dan memahami maksud dan tujuan pelajaran yang disampaikan oleh pendidik atau guru mereka.
Penggunaan benda kongkret berupa media alat peraga pada jenjang kelas III SD terbukti memperoleh hasil yang lebih baik. Persepsi ini didukung oleh beberapa teori dan hasil penelitian para ahli, seperti yang telah diungkapkan oleh teori belajar Piaget dimana anak-anak usia SD khusunya yang masih kelas III SD bisa lebih mengerti dan memahami pelajaran yang disampaikan dengan menggunakan benda kongkret salah satunya berupa media alat peraga. Media alat peraga yang didesain sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk aslinya dan ditampilkan dengan warna serta corak yang menarik tentunya akan meningkatkan kemauan dan motivasi belajar para siswa, apalagi pada mata pelajaran seperti IPA. Peningkatan kemauan dan motivasi belajar siswa tersebut diharapkan dapat mendongkrak prestasi belajar para siswa, khususnya para siswa kelas III SD Negeri Demangan.
Bercermin dari kondisi seperti itu maka berbagai upaya seharusnya cepat, dan tepat untuk dilakukan dalam usaha memberikan perbaikan ke arah yang lebih baik. Usaha-usaha yang dilakukan diantaranya adalah dengan mengunakan media peraga dalam proses kegiatan belajar mengajar pada mata pelajaran ilmu pengetahuan alam (IPA). Media peraga diharapkan dapat menjadi wahana yang tepat bagi para siswa untuk dapat lebih mengerti dan memahami terhadap materi-materi yang disampaikan oleh pendidik atau guru mereka. Dengan media peraga maka para siswa dapat melihat secara nyata gambaran materi yang seharusnya mereka ketahui, dengan demikian diharapakan berdampak langsung terhadap peningkatan motivasi belajar siswa, peningkatan prestasi dan hasil belajar para siswa, serta kualitas lulusan.

Jumat, 20 Maret 2009

KTSP dan UU BHP Memiliki "Roh" yang Sama Benarkah.....????


Oleh: Damaskus Beny

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan pengertian yang telah dijabarkan diatas,,, dapat kita tarik kesimpulan bahwa roh atau jiwa yang melandasi atau mendasari KTSP adalah Semangat "Desentralisasi" mengapa dikatakan sebgai desentralisasi karena KTSP adalab sebuah kurikulum yang memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masing-masing lembaga atau instansi pendidikan untuk mengatur, mengelola, dan melaksanakan pendidikan maupun kegiatan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah dan peserta didik. Dengan kata lain setiap sekolah diberi kewewenangan dan kebebasan untuk mengembangkan atau memprioritaskan pembelajaran tertentu yang sesuai dengan kebutuhan siswa, dan lingkungan dunia kerja yang lebih kontekstual. Lantas apa hubungan atau korelasi antara KTSP dengan BHP.....??? Semejak BHP dimunculkan sebagai wacana atau isu pendidikan di negeri ini,,,,,sejak itu pula pro-kontra masyarakat terhadap BHP bergulir. Pro-kontra yang terjado di negara demokrasi bukanlah sesuatu yang tabu, melainkan merupakan peristiwa yang menjadi bagian dari semangat demokrasi. Kenyatannya adalah bahwa bagi masyarakat di negeri in yang merasa kontra terhadap BHP kayaknya tinggal persepsi belaka betapa tidak kini BHP sudah diketuk palu oleh DPR RI pada tanggal 17 Desember 2008, yang akan segera diaplikasikan di setiap institusi maupun lembaga pendidikan. Sebenarnya apa sich yang menjadi semangat atau roh yang terdapat pada BHP......??? ternyata BHP memilki semangat untuk menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar. Dari semngat yang menjiwai BHP tersebut, dapat kiata simpulkan bahwa BHP pada dasarnya mempunyai semangat Desentralisasi juga,,,,,,, atau lebih dikenal dengan otonomi pendidikan yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada lembaga atau instasi pendidikan untuk mengatur dan mengelola manajemen keungan sekolah maupun yang lainya. Jika kita korelasikan dengan semangat KTSP yang mempunyai semnagat desentralisasi juga bearti antara BHP dengan KTSP sama-sama mempunyai semagat atau jiwa Desentralisasi,,,,,,,kalau memang demikian dapat ditarik kesimpulan secara umum antara BHP dengan KTSP mempunyai korelasi positif di bidang pendidikan karena sama-sama mempunyai jiwa yang sama yaitu "Jiwa atau Semangat Desentralisasi".